FAQ

CITARUM ROADMAP

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang kerap muncul dan jawaban atas pertanyaan tersebut seputar Citarum Roadmap.  

Apakah Citarum Roadmap?
Citarum Roadmap adalah sebuah dokumen induk yang berisikan strategi dan rencana tentang program pengelolaan terpadu sungai Citarum. Roadmap merupakan serangkaian kegiatan-kegiatan (jangka panjang)  hingga tahun 2023, untuk mencapai Visi dan sasaran-sasaran yang ingin dicapai disepakati oleh para pihak pemangku kepentingan, didalam meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Air terpadu di Wilayah Sungai Citarum.

Apa visi dari Citarum Roadmap?
Visi yang disepakati adalah: “Pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk daerah tangkapan, air dan sungai-sungai yang bersih, sehat dan produktif, membawa manfaat yang lestari bagi semua orang diwilayah sungai Citarum.”    

Siapa yang membuat Citarum Roadmap?
Citarum Roadmap dibuat bersama-sama dengan prinsip pola perencanaan partisipatif, melalui konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan, yaitu pemerintah baik pusat dan daerah, masyarakat, LSM dan pihak swasta.

Institusi pemerintah apa saja yang ikut serta dalam program ini?
Kementerian dan departemen terkait ini merupakan Komite Sumber Daya Air Nasional (National Water Resources Steering Committee) Koordinasi dilakukan baik di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten dibawah departemen masing-masing.

Merupakan pelaksana utama program ini dengan bekerjasama dan berkordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kementerian dan departemen terkait: (a) Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) (b) Departemen Pekerjaan Umum (c) Departemen Pertambangan dan Energi (c)Departemen Kehutanan (d) Departemen Pertanian (e) Departemen Kesehatan (f)Kementerian Lingkungan Hidup

Bagaimana kordinasinya?
Koordinasi perencanaan, manajemen dan pelaksanaan untuk program Sungai Citarum ini akan dilakukan di tiga tingkat:

  1. Peta Rancangan (Roadmap) akan dikordinasikan oleh Roadmap Monitoring and Coordination Unit (RCMU) dibawah kordinasi Bappenas bersama dengan Komite Nasional Sumber Daya Air. Kordinasi bersama ini akan mendukung pembentukan Dewan Air Sungai Citarum dalam perencanaan, kordinasi dan pengawasan nasional dan propinsi.
     
  2. Program Investasi akan dikordinasikan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Direktorat Jenderal Sumber Daya Air) sebagai lembaga pelaksana. Kordinasi ini akan dilakukan dengan membentuk Program Management and Coordinating Unit (PMCU) di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum.
     
  3. Pelaksana dan manajemen harian akan dilaksanakan oleh Project Implementation Units (PIUs), yang dibentuk di setiap lembaga pelaksana di bawah kordinasi departemen terkait.  Baik RCMUU dan PCMU akan mendukung dan memastikan bahwa semua para pemangku kepentingan terkait akan terlibat dan berpartisipasi dalam kegiatan perencanaan dan pengawasan program Sungai Citarum ini.


Apa saja yang terdapat di dalam Roadmap?
Roadmap berisikan 80 kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 tahun kedepan. Roadmap mencakup komponen kerangka kerja: penataan kelembagaan dan perencanaan untuk pengelolaan sumber daya air terpadu, pengembangan dan pengelolaan sumber daya air, pembagian dan pemakaian air bersama, perlindungan lingkungan, pengelolaan bencana, pemberdayaan masyarakat, informasi dan data. 

Berapa biaya untuk seluruh kegiatan yang diatur dalam Roadmap?
Perkiraan kebutuhan dana untuk seluruh 80 kegiatan selama 15 tahun dalam Roadmap adalah Rp. 35 triliun.

Darimana sumber dana untuk seluruh kegiatan?
Pendanaan akan menggunakan kontribusi dari lembaga donor, pemerintah melalui APBN dan APBD, sektor swasta dan masyarakat.

Apakah yang dimaksud dengan Program Investasi Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Citarum (Integrated  Citarum Water Resources Management Investment Program/ICWRMIP)?
Program Investasi  Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Citarum adalah Proyek-proyek yang terpilih dari Roadmap berdasarkan kriteria: (1) Pentingnya dan mendesaknya suatu kegiatan, (2) Memiliki potensi memberikan kontribusi dalam ”Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu”, (3) Mendapat sumber-sumber pembiayaan dari Pemerintah, bantuan dari Donor, dan sumber-sumber lainya.

Diperoleh 35 komponen prioritas Program Investasi, Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Wilayah Sungai Citarum (ICWRMIP), yang dibagi didalam 4 Phase atau lebih, dengan prakiraan biaya keseluruhan termasuk biaya tak terduga adalah $ 921 juta.

Program Investasi untuk Phase 1 (Proyek 1) dilaksanakan pada tahun 2009-2013 dengan prakiraan biaya sebesar US$ 103.4 juta, yang terdiri dari pinjaman ADB UD$ 50 juta, hibah GEF  US$ 3.8 juta, hibah melalui ADB  US$ 8 juta, pembiyaan paralel US$ 4 juta, dan Pemerintah Indonesia US$ 33,7 juta  dan penerima manfaat US$ 3.8 juta.

Apa saja komponen program yang dilaksanakan dalam ICWRMIP?
Komponen didalam Program Investasi Proyek 1 yang dibiayai dari pinjaman adalah:
(1) Pengelolaan Roadmap, Bappenas (2) Rehabilitasi Saluran Tarum Barat, BBWS Citarum, PU (3) Perbaikan Pengelolaan Air dan Lahan (penerapan SRI), Departemen Pertanian (4) Dukungan bagi inisiatif masyarakat dan LSM untuk perbaikan air minum dan sanitasi, Departemen Kesehatan, (5) Perencanaan Penyediaan Air Baku untuk Air Minum Bandung, BBWS Citarum, PU (6) Pengembangan dan pelaksanaan strategi perbaikan kualitas sungai dari wilayah sungai dan Rencana Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup, (7) Pengelolaan Program, BBWS Citarum, PU (8) Monitoring dan Evaluasi Independen, Bappenas

Apa yang diharapkan dalam program ini?
Program Investasi  diharapkan akan memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah sungai, yaitu:
•    Diperbaikinya kondisi daerah tangkapan (“catchment area”) air di hulu;
•    Ditingkatkannya kualitas air di alur-alur sungai dan di waduk-waduk;
•    Terjaganya ketersediaan air minum dan diperbaikinya sanitasi menuju pusat-pusat perkotaan dan daerah pemukiman di pedesaan;
•    Berkurangnya kerusakan dan kerugian akibat banjir dan kerusakan lain akibat bencana oleh air;
•    Diperbaikinya hasil-hasil pertanian dengan adanya penyaluran air irigasi yang lebih efektif dan pengelolaan irigasi yang lebih efisien; dan
•    Pemanfaatan dan alokasi sumber daya air yang terbatas(itu) secara lebih ekonomis dan merata.
Dampak yang ingin dicapai oleh Program Investasi  dengan bantuan dana dari Fasilitas Pembiayaan MultiTahap (Multitranche Financial Facility/MFF) ini adalah terjadinya perbaikan kemiskinan, kesehatan dan tingkat kehidupan di Wilayah Sungai pada tahun 2023.

Selain roadmap, apakah ada dokumen lain dalam membenahi masalah Citarum?
Penanganan terpadu sungai Citarum yang sejalan dengan roadmap adalah rencana induk penangana terpadu sungai Citarum yang dikoordinasikan oleh Menteri Perekonomian. 

Bagaimana status dokumen Roadmap itu? Apakah mengikat?
Roadmap adalah sebuah living document yang dapat sewaktu-waktu diubah sesuai dengan perkembangan kebutuhan berdasarkan kajian atas pertimbangan strategis.

 

(ICWRMIP) Investment Program Project 1


Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang kerap muncul dan jawaban atas pertanyaan tersebut seputar Citarum Investment Program Project I/ICWRMIP

Apakah yang dimaksud dengan Investment Program Project 1?
Program Investasi (ICWRMIP) adalah program jangka panjang 15 tahun 2009-2023 dengan Proyek 1 dilaksanakan lebih dari lima tahun mulai dari tahun anggaran 2009. Project 1 adalah tahap pertama dari program terpadu investasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Citarum. 

Apa saja kegiatan dalam Project 1?
Proyek yang termasuk dalam project 1 adalah (1) Rehabilitasi Saluran Tarum Barat (2) Peningkatan pengelolaan lahan dan air/ SRI (3) Pengelolaan air dan sanitasi berbasis masyarakat (4) rencana aksi peningkatan kualitas air (5) perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati (6) penataan ruang (7) pengelolaan banjir di kawasan hulu (8) Desain untuk peningkatan sistem penyediaan air bersih kota Bandung (9) strategi adaptasi terhadap perubahan iklim.

Apa saja komponen dan Instansi yang terlibat didalam Program Investasi Proyek 1?
(1) Penguatan Kelembagaan Roadmap, Bappenas (2) Penguatan Kelembagaan untuk PSDAT di Wilayah Sungai 6 Ci (Ditjen SDA-PU) (3) Rencana Tata Ruang di Wilayah Sungai 6 Ci (Drektorat Penataan Ruang PU)  (4) Pengembangan Kebijakan Pokok dan Strategi untuk PSDAT di Wilayah Sungai Citarum (BBWS Citarum-PU) (5) Pengelolaan Banjir Citarum Hulu-Model (Puslitbang SDA-PU) (6) Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan untuk PSDAT Wilayah Sungai Citarum (Direktorat PSDA -PU) (7) Penyesuaian dan Penanggulangan Perubahan Cuaca (Ditjen SDA-PU/KLH) (8) Pengelolaan Daerah Tangkapan Air dan Pelestarian Biodiversity (hibah dari GEF), Departemen Kehutanan.

Berapa biaya untuk Project 1?
Perkiraan biaya keseluruhan untuk Program Investasi, termasuk biaya tak terduga untuk program ini adalah Rp. 9,1 triliun. Sedangkan perkiraan kebutuhan dana untuk Project 1 adalah Rp. 1,03 triliun.

Darimana biaya untuk kegiatan Project 1?

Program ini mendapatkan pendanaan melalui pinjaman dan hibah dari Asian Development Bank (ADB)/ Bank Pembangunan Asia.