Roadmap

Sejak beberapa tahun lalu, sejumlah instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat berpartisipasi dalam serangkaian dialog yang menghasilkan Citarum Roadmap, yaitu suatu rancangan strategis berisi hasil identifikasi program-program utama untuk meningkatkan sistem pengelolaan sumber daya air terpadu dan memperbaiki kondisi di sepanjang Wilayah Sungai Citarum. Citarum Roadmap disusun melalui pendekatan yang komprehensif, multi sektor dan terpadu untuk memahami dan memecahkan masalah kompleks seputar pengelolaan air dan lahan di sepanjang aliran Citarum.  

Roadmap pada dasarnya adalah suatu kelompok aktivitas yang melibatkan langkah penerapan strategi tersebut. Roadmap menegaskan hubungan antara kondisi sumber daya air dalam WS Citarum pada saat ini dengan kondisi dan nilai manfaat yang diinginkan pada masa mendatang menggunakan langkah-langkah yang telah teridentifikasi.

Roadmap dapat pula diartikan sebagai apa yang harus dilakukan guna mencapai berbagai tujuan. Ini semua dicapai dengan menggunakan pendekatan yang berorientasi kepada visi :

  1. Merumuskan dan meyakinkan secara lebih tegas bentuk visi bersama (shared vision) para pemangku kepentingan (stakeholders) berkenaan dengan masa depan WS Citarum (sampai dengan 2023);
  2. Melakukan perbandingan kondisi sumber daya air dalam WS Citarum saat ini dengan visi yang ditetapkan, dalam rangka melakukan identifikasi arah strategis yang harus ditempuh.
  3. Merumuskan tujuan-tujuan dalam beberapa area kunci (key areas), yang bilamana tercapai, akan mengarah pada pencapaian visi.
  4. Melakukan pengembangan dan intervensi dalam bentuk kegiatan guna menjamin keberhasilan penerapan pencapaian tujuan dari setiap area kunci.

Citarum Roadmap telah berhasil mengidentifikasi 85 kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan dalam kurun 15 tahun ke depan, dengan estimasi kebutuhan pendanaan sebesar kurang lebih 35 Triliun Rupiah. Sumber pendanaan melalui berbagai mekanisme pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, Lembaga Donor, sektor swasta melalui CSR maupun dari mekanisme pendanaan lainnya.

Pelaksanaan program ini dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi antar para pemangku kepentingan, serta mengutamakan partisipasi masyarakat dalam menentukan prioritas, rancangan hingga pelaksanaan.