Rehabilitasi Saluran Tarum Barat
Apa yang dimaksud dengan Rehabilitasi Saluran Tarum Barat?
Rehabilitasi Saluran Tarum Barat (STB) adalah salah satu proyek di bawah Program Pengelolaan Sumberdaya Air Sungai Citarum Terpadu (Integrated Citarum Water Resources Management Investment Program/ICWRMIP) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA), Kementerian Pekerjaan Umum.
Panjang rehabilitasi proyek STB adalah 54.2 km, dimulai dari Bendung Curug di Kabupaten Karawang dan berakhir di Bendung Bekasi di Kota Bekasi. STB memiliki bantaran selebar 50 m dari garis tengah saluran ke arah kiri maupun kanan. Sementara, desain teknis final untuk rehabilitasi STB hanya mensyaratkan pembersihan area selebar 3 – 8 meter diukur dari kedua tepi saluran.
Tujuan utama dari proyek ini adalah untuk membangun sistem pasokan air yang memenuhi standar kualitas air minum yang berkelanjutan serta untuk pemenuhan kebutuhan irigasi dan industri. Proyek rehabilitasi STB melintasi 12 kecamatan dan 34 desa yang terletak di tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Apa dampak rehabilitasi STB?
Rehabilitasi STB membutuhkan lahan kurang lebih 124,53 hektar. Lahan ini dimiliki oleh Kementerian Pekerjaan Umum yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) sebagai operator STB, kecuali lahan seluas 233,7 m2 milik seorang warga. Survey pendataan dan pengukuran aset terkena dampak yang mengacu pada desain teknis proyek terakhir, dilakukan pada periode November 2011 hingga Maret 2012.
Berdasarkan survey tersebut, sebanyak 1.320 rumah tangga atau 4.702 jiwa akan kehilangan aset non-lahan (aset bangunan dan tanaman), serta 1 rumah tangga kehilangan lahan pribadi. Selain itu, 9 aset milik pemerintah juga akan terkena dampak proyek. Dari 1.320 Rumah Tangga Terkena Dampak (RTD) tersebut, didalamnya termasuk: (i) 223 RTD yang terkena penertiban di Kabupaten Bekasi pada tahun 2009-2010 dan berhasil dilacak kembali serta 3 RTD yang dipindahkan sementara untuk pembangunan Siphon Bekasi, (ii) 954 RTD yang kehilangan lebih dari 10% dari total aset yang dimiliki atau pendapatan produktifnya, termasuk di dalamnya 556 RTD harus pindah.