Rehabilitasi Saluran Tarum Barat

Apa yang dimaksud dengan Rehabilitasi Saluran Tarum Barat?

Rehabilitasi Saluran Tarum Barat (STB) adalah salah satu proyek di bawah Program Pengelolaan Sumberdaya Air Sungai Citarum Terpadu (Integrated Citarum Water Resources Management Investment Program/ICWRMIP) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA), Kementerian Pekerjaan Umum.

Panjang rehabilitasi proyek STB adalah 54.2 km, dimulai dari Bendung Curug di Kabupaten Karawang dan berakhir di Bendung Bekasi di Kota Bekasi. STB memiliki bantaran selebar 50 m dari garis tengah saluran ke arah kiri maupun kanan. Sementara, desain teknis final untuk rehabilitasi STB hanya mensyaratkan pembersihan area selebar 3 – 8 meter diukur dari kedua tepi saluran.

Tujuan utama dari proyek ini adalah untuk membangun sistem pasokan air yang memenuhi standar kualitas air minum yang berkelanjutan serta untuk pemenuhan kebutuhan irigasi dan industri. Proyek rehabilitasi STB melintasi 12 kecamatan dan 34 desa yang terletak di tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

rehabilitasi

Apa dampak rehabilitasi STB?

Rehabilitasi STB membutuhkan lahan kurang lebih 124,53 hektar. Lahan ini dimiliki oleh Kementerian Pekerjaan Umum yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) sebagai operator STB, kecuali lahan seluas 233,7 m2 milik seorang warga. Survey pendataan dan pengukuran aset terkena dampak yang mengacu pada desain teknis proyek terakhir, dilakukan pada periode November 2011 hingga Maret 2012.

Berdasarkan survey tersebut, sebanyak 1.320 rumah tangga atau 4.702 jiwa akan kehilangan aset non-lahan (aset bangunan dan tanaman), serta 1 rumah tangga kehilangan lahan pribadi. Selain itu, 9 aset milik pemerintah juga akan terkena dampak proyek. Dari 1.320 Rumah Tangga Terkena Dampak (RTD) tersebut, didalamnya termasuk: (i) 223 RTD yang terkena penertiban di Kabupaten Bekasi pada tahun 2009-2010 dan berhasil dilacak kembali serta 3 RTD yang dipindahkan sementara untuk pembangunan Siphon Bekasi, (ii) 954 RTD yang kehilangan lebih dari 10% dari total aset yang dimiliki atau pendapatan produktifnya, termasuk di dalamnya 556 RTD harus pindah.

Rencana Pemukiman Kembali

Apakah Rencana Pemukiman Kembali itu?

Rencana Pemukiman Kembali (RPK) adalah rencana aksi yang disusun untuk suatu kurun waktu tertentu yang memuat di dalamnya prinsip-prinsip pemukiman kembali, seperti hak-hak RTD, strategi pemberian kompensasi, fasilitasi relokasi, perbaikan mata pencaharian, sumber pembiayaan, tugas institusi pelaksana, monitoring dan evaluasi.

Pemukiman Kembali (Resettlement) adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari pengadaan/pembebasan lahan untuk proyek terhadap asset dan/atau mata pencaharian rumah tangga terkena dampak (RTD), termasuk pemberian kompensasi, bantuan relokasi, dan tindakan perbaikan lain yang diperlukan.

RPK yang mendasarkan pada rancangan teknis awal dari proyek rehabilitasi STB disusun pada 2008. RPK tersebut kemudian diperbaharui menyesuaikan dengan rancangan teknis pekerjaan konstruksi final. Pembaharuan RPK dilakukan dengan berkonsultasi pada warga yang terkena dampak dan kelompok masyarakat terkait. RPK yang sudah diperbaharui ini menampilkan data terbaru dari rumah tangga/warga terkena dampak, aset dan mata pencaharian yang terkena, program pemulihan mata pencaharian, serta kompensasi yang diberikan.

Apa prinsip utama pemukiman kembali untuk Proyek Rehabilitasi STB?

Prinsip utama pemukiman kembali Proyek Rehabiliasi STB adalah mengupayakan kehidupan warga/rumah tangga yang terkena dampak tidak lebih buruk karena proyek.

Prinsip-prinsip pemukiman kembali Proyek Rehabilitasi STB adalah sebagai berikut:

  1. Sedapat mungkin menghindari dan/atau meminimalisasi dampak terhadap aset dan mata pencaharian warga.
  2. Seluruh RTD yang tinggal, bekerja, memiliki usaha/memanfaatkan lahan dalam wilayah yang terkena dampak Proyek STB, yang teridentifikasi dalam survey pembaharuan RPK sebelum batas tenggat waktu serta RTD yang terdaftar pada dokumen RPK 2008 dan terlacak kembali setelah terkena program penertiban di Kabupaten Bekasi, berhak mendapatkan kompensasi untuk aset (lahan dan non lahan) yang hilang sesuai nilai penggantian.
  3. RTD yang memiliki hak legal atas lahan atau diakui sebagai hak legal, berhak untuk mendapatkan kompensasi atas lahan yang hilang.
  4. Sementara RTD yang tidak memiliki hak legal atas lahan atau tidak diakui secara legal, berhak mendapat kompensasi untuk aset yang hilang.
  5. RTD yang direlokasi secara fisik akan diberikan tunjangan transport pindah dan tunjangan masa transisi serta fasilitasi relokasi. Kehilangan mata pencaharian telah dikaji dan program pemulihan mata pencaharian dalam bentuk program pelatihan akan diberikan pada RTD yang rentan dan terkena dampak serius untuk mempertahankan standar hidup, pendapatan dan produktifitas seperti sebelum adanya proyek
  6. RTD berpartisipasi dalam proses konsultasi dan diberikan informasi mengenai Proyek Rehabilitas STB. Perhatian khusus akan diberikan kepada kelompok rentan dan perempuan.
  7. BBWSC bersama Kelompok Kerja Pemukiman Kembali (KKPK) dari tiga kabupaten/kota akan berupaya semaksimal mungkin mempercepat pelaksanaan kegiatan Rencana Pemukiman Kembali. Pelaksanaan konstruksi pada area kerja tertentu tidak akan dimulai hingga pemberian kompensasi dan fasilitasi relokasi telah diselesaikan dengan baik.
  8. Adanya mekanisme efektif untuk mendengar dan menyelesaikan keluhan dan keberatan yang disampaikan warga selama pelaksanaan RPK.

Apa saja keberhakan (entitlement) warga yang terkena dampak dalam proyek STB?

Rincian kategori kehilangan aset dan pendapatan serta penanganan pemukiman kembali dalam proyek ini adalah sebagai berikut:

a) Lahan milik pribadi.

Kompensasi tunai untuk lahan mendasarkan pada harga pasar setempat. Tidak ada pemotongan pajak dan biaya administrasi jual beli. Biaya pembaharuan dokumen kepemilikan lahan menjadi tanggungjawab proyek.

b) Kehilangan bangunan (rumah, toko, bangunan sekunder).

Kompensasi tunai sesuai harga penggantian berdasarkan pada harga pasar material dan biaya tenaga kerja untuk pembongkaran, pemindahan dan membangun kembali. Tidak ada pengurangan nilai bangunan karena umur bangunan, biaya transaksi atau material yang masih bisa dimanfaatkan. Penilaian kehilangan bangunan dilakukan oleh jasa penilai independen.

c) Kehilangan fasilitas umum milik pemerintah.

Fasilitas tersebut akan dibangun kembali berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

d) Kehilangan pohon/tanaman

Adapun pemberian Kompensasi tunai diberikan :

i. berdasarkan harga pasar untuk tanaman tahunan.

ii. setara dengan harga pasar satu kali panen untuk tanaman semusim.

iii. berdasarkan harga pasar untuk kayu/pohon berdasarkan jenis dan diameter batang.

Penilaian kehilangan pohon/tanaman dilakukan oleh jasa penilai independen.

e) Kehilangan pendapatan usaha

Kompensasi kehilangan pendapatan usaha diberikan tunai setara dengan : (i) 2,5 bulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku untuk usaha yang terkena seluruhnya (harus relokasi) (ii) 1 bulan UMK untuk pemilik usaha yang terkena sebagian dan pemilik usaha yang mobile/bisa berpindah.

f) Bantuan untuk RTD yang direlokasi.

Bantuan untuk RTD yang harus relokasi ini terdiri dari :

i.Tunjangan masa transisi, diberikan dalam bentuk tunai setara dengan 12 kg beras per anggota keluarga per bulan selama 3 bulan.

ii. Tunjangan transport pindah diberikan dalam bentuk tunai setara dengan satu hari sewa mobil pick-up dan supir serta satu orang tenaga buruh angkut.

iii. BBWSC bersama KKPK akan menugaskan fasilitator untuk membantu RTD yang membutuhkan, dalam hal (i) mendapatkan akses menyewa kios di pasar tradisional atau pusat bisnis sekitar area proyek, (ii) mendapatkan akses menyewa rumah atau mendapatkan akses kredit pada perumahan murah disekitar lokasi proyek.

g) RTD Kelompok rentan dan RTD yang terkena dampak serius.

Program Pemulihan Mata pencaharian akan diberikan dalam bentuk pelatihan kepada : (i) RTD yang terkena dampak serius yaitu RTD yang kehilangan lebih dari 10% dari total aset atau pendapatan ekonomi produktifnya serta RTD yang harus pindah karena kehilangan rumah atau tokonya. (ii) RTD kelompok rentan, termasuk ke dalamnya yaitu rumah tangga miskin, tidak memiliki lahan, janda, kepala keluarga lanjut usia atau cacat.

h) Kehilangan akses untuk menggunakan saluran air untuk mandi, cuci, kakus dan sumber air akan mendapatkan air dan fasilitas sanitasi melalui program penyediaan fasilitas sanitasi dan air bersih serta sarana toilet umum di lokasi-lokasi tertentu di sepanjang STB yang dibangun oleh Kementrian Kesehatan.

i) Dampak selama kegiatan konstruksi.

(i) Lahan yang disewa oleh kontraktor berdasarkan biaya sewa yang berlaku, akan diberikan kepada pemilik lahan. Pemulihan kondisi lahan seperti sebelum adanya proyek atau lebih baik.

(ii) Kompensasi untuk aset non-lahan (bangunan, pohon/tanaman) akan diberikan sesuai biaya penggantian kepada pemilik aset. Warga yang sudah menerima kompensasi tidak diperbolehkan untuk kembali tinggal di area proyek sepanjang STB. Jika warga kembali ke area sepanjang STB dan area yang sudah dibebaskan tersebut, dan sewaktu-waktu kegiatan konstruksi akan dimulai, warga yang bersangkutan tidak akan mendapatkan kompensasi lagi.

Siapa saja yang berhak untuk mendapat kompensasi dan bantuan melalui Proyek Rehabilitasi STB?

RTD yang berhak untuk mendapatkan kompensasi adalah:

(i) RTD yang terdata pada survey pembaharuan Dokumen RPK sebelum batas tenggat waktu berikut ini:

(a) Kota Bekasi : 21 Juni 2012

(b) Kabupaten Bekasi : 27 Januari 2012 untuk RTD yang tinggal sepanjang saluran, dan 17 Maret 2012 untuk RTD yang tinggal di lokasi yang diusulkan untuk pembuangan hasil galian/lumpur

(c) Kabupaten Karawang : 31 Maret 2012

(ii) RTD yang terdaftar pada Dokumen RPK tahun 2008 dan kemudian terlacak kembali selama proses pembaharuan Dokumen RPK setelah terkena penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi selama tahun 2009-2010.

Semua RTD tersebut berhak untuk mendapatkan kompensasi dan bantuan sesuai dengan jenis kehilangan asetnya.

rencana pemukiman

Penanggung Jawab

Siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pemukiman kembali dan pelaksanaan Proyek?

Dirjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum bertanggungjawab atas keseluruhan Program Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Sungai Citarum. Sedangkan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) bertanggungjawab untuk keseluruhan pelaksanaan Proyek STB.

Di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, KKPK/ Resettlements Working Groups (RWGs) telah dibentuk, terdiri dari unsur BBWSC, pemerintah daerah, dan instansi terkait. KKPK ini akan melakukan pembaharuan dan pelaksanaan RPK. Dalam melaksanakan fungsinya, KKPK dibantu oleh tim “Pemukiman Kembali” di bawah konsultan Detailed Enginering Design (DED).

Pengaduan

pengaduan

Siapa yang dapat dihubungi berkenaan kegiatan Proyek?

1. Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC)
Jl. Inspeksi Cidurian Soekarno-Hatta
STA 5600 Bandung 40292
Tel: 022-7564073, Fax: 022 7505760

2. Kantor Pengelolaan Air Baku, BBWSC
Jl. MM Hasibuan no 23, Bekasi 17113
Tel: 021-8802753, Fax : 021 88347622

 

Kelompok Kerja Pemukiman Kembali (KKPK)/
Resettlement Working Group(RWG)

1. Sekretariat RWG Kota Bekasi,
Kantor Bappeda Kota Bekasi,
Jl, Ir. H. Juanda no 100, Bekasi, Tel: 021-8801339

2. Sekretariat RWG Kab Bekasi
Kantor Bappeda Kab Bekasi, Komplek Perkotaan Pemkab Bekasi,
Desa Sukamahi-Kecamatan Cikarang Pusat
Tel: 021-88970140

3. Sekretariat RWG Kab Karawang,
Kantor Bappeda Karawang, Jl. Jend A. Yani No 1 Karawang
Tel : (0267) 429835