Penanggung Jawab

Siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pemukiman kembali dan pelaksanaan Proyek?

Dirjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum bertanggungjawab atas keseluruhan Program Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Sungai Citarum. Sedangkan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) bertanggungjawab untuk keseluruhan pelaksanaan Proyek STB.

Di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, KKPK/ Resettlements Working Groups (RWGs) telah dibentuk, terdiri dari unsur BBWSC, pemerintah daerah, dan instansi terkait. KKPK ini akan melakukan pembaharuan dan pelaksanaan RPK. Dalam melaksanakan fungsinya, KKPK dibantu oleh tim “Pemukiman Kembali” di bawah konsultan Detailed Enginering Design (DED).