Koordinasi
Dalam implementasi program ICWRMIP, kegiatan koordinasi perencanaan, manajemen dan pelaksanaan untuk program ICWRMIP ini akan dilakukan di tiga tingkat yaitu:
- Peta Rancangan (Roadmap) akan dikordinasikan oleh Roadmap Monitoring and Coordination Unit (RCMU) dibawah kordinasi Bappenas bersama dengan Komite Nasional Sumber Daya Air. Kordinasi bersama ini akan mendukung pembentukan Dewan Air Sungai Citarum dalam perencanaan, kordinasi dan pengawasan nasional dan propinsi. Pelaksanaannya dilakukan melalui Direktorat Pengairan dan Irigasi – Deputi Bidang Sarana dan Prasarana BAPPENAS.
Koordinasi diperlukan guna menjamin keseluruhan pengelolaan perencanaan dan keuangan [ada tingkat pusat dan pemerintah daerah.
PERAN & TUGAS RCMU
Adapun peran dan tugas RCMU adalah :
- Memastikan yangefektif antara proyek-proyek yang ada di dalam Roadmap Citarum.
- Mengkaji prioritas kegiatan yang ditangani MFF dan sumber pendanaan lain.
- Memfasilitasi konsultasi semua pihak.
- Berhubungan dengan donor-donor bilateral dan multilateral serta sektor swasta.
- Memonitor dan mengevaluasi kenerja pelaksanaan Roadmap Citarum. RCMU dan PCMU akan bekerja sama dengan Tim Pengarah Nasional Pembangunan Sumber Daya Air (National Streering Commitee Water Resources/NSCWR). - Program Investasi akan dikordinasikan oleh Kementarian Pekerjaan Umum (Direktorat Jenderal Sumber Daya Air) sebagai lembaga pelaksana. Kordinasi ini akan dilakukan dengan membentuk Program Management and Coordinating Unit (PMCU) di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC). PCMU akan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengkoordinasikan semua pelaksanaan kegiatan program investasi.
PERAN & TUGAS PCMU
Adapun peran dan tugas PCMU adalah :
- Memastikan bahwa Rencana Kerja Tahunan (Annual Work Plan/AWP) diserahkan oleh setiap Project Implementation Unit (PIU) sesuai dengan form standart dan tepat waktu.
- Mengkaji dan mengkonsolidasikan AWP dan estimasi biayanya.
- Menyiapkan dan menyampaikan laporan-laporan kepada ADB dan Tim Pengaran Nasional Pembangunan Sumber Daya Air (NSCWR).
- Mengkompilasi hasil monitoring dan evaluasi proyek dan menyampaikan hasil konsolidasinya kepada setiap Lembaga Pelaksana (Implementing Agencies) dan ADB.
- Berhubungan dan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga donor dalam kegiatan pelengkap.
- Menyelenggarakan pertemuan koordinasi dan lokakarya dengan lembaga-lembaga pelaksana baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten sesuai dengan keperluan.
- Mengatur wakil-wakil lembaga pelaksana guna membantu misi penilaian dari ADB, komunikasi rutin dengan ADB mengenai pelaksanaan program investasi. - Pelaksana dan manajemen harian akan dilaksanakan oleh Project Implementation Unit (PIUs), yang dibentuk di setiap lembaga pelaksana di bawah kordinasi departemen terkait. Baik RCMU dan PCMU akan mendukung dan memastikan bahwa semua para pemangku kepentingan terkait akan terlibat dan berpartisipasi dalam kegiatan perencanaan dan pengawasan program Sungai Citarum ini.