Organisasi Pelaksana

Adapun organisasi pelaksana ICWRMIP Tahap 1 meliputi:

  1. EXCECUTING AGENCY
    Direktorat Jenderan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum

  2. PROJECT IMPLEMENTING UNIT (PIU)
    Terdiri atas enam kementerian terkait yaitu Kementeriaan Perencanaan dan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

  3. ROADMAP COORDINATION AND MANAGEMENT UNIT (RCMU)
    Sebagai koordinator yang melaksanakan fungsi koordinasi dan pemantauan pelaksanaan Roadmap Citarum adalah Direktorat Pengairan dan Irigasi, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/BAPPENAS

  4. PROGRAM COORDINATION AND MANAGEMENT UNIT (PCMU)
    Sebgai koordinastor yang melaksanakan fungsi koordinasi dan pemantauan kegiatan ICWRMIP Tahap 1 adalah Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Kementeriam Pekerjaan Umum.

Di dalam pelaksanaannya, program ICWRMIP – Tahap 1 yang melibatkan lintas kementerian tersebut bekerjasama dengan unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Sungai Citarum dan berbagai pemangku kepentingan lainnya seperti Komunitas, Swasta dan Akademisi.