Organisasi Pelaksana
Adapun organisasi pelaksana ICWRMIP Tahap 1 meliputi:
- EXCECUTING AGENCY
Direktorat Jenderan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum - PROJECT IMPLEMENTING UNIT (PIU)
Terdiri atas enam kementerian terkait yaitu Kementeriaan Perencanaan dan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. - ROADMAP COORDINATION AND MANAGEMENT UNIT (RCMU)
Sebagai koordinator yang melaksanakan fungsi koordinasi dan pemantauan pelaksanaan Roadmap Citarum adalah Direktorat Pengairan dan Irigasi, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/BAPPENAS - PROGRAM COORDINATION AND MANAGEMENT UNIT (PCMU)
Sebgai koordinastor yang melaksanakan fungsi koordinasi dan pemantauan kegiatan ICWRMIP Tahap 1 adalah Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Kementeriam Pekerjaan Umum.
Di dalam pelaksanaannya, program ICWRMIP – Tahap 1 yang melibatkan lintas kementerian tersebut bekerjasama dengan unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Sungai Citarum dan berbagai pemangku kepentingan lainnya seperti Komunitas, Swasta dan Akademisi.